Persik Kediri semakin serius bergabung dengan Liga Primer Indonesia (LPI). Tim berjuluk Macan Putih sudah mempunyai badan hukum.
“Untuk mengikuti LPI, Persik harus mempunyai badan hukum. Sebab, itu adalah salah satu syarat klub peserta LPI. Bentuk badan hukum Persik Kediri adalah Perseroan Terbatas (PT),” kata Ketua Umum Persik Samsul Ashar kepada GOAL.com Indonesia, Rabu (27/7).
Walikota Kediri itu menambahkan, nama PT yang digunakan adalah PT. Surya Persik Mandiri. Nama ini dapat disingkat dengan SPM.
“Untuk mendirikan PT SPM tidak mudah. Prosesnya panjang. Sebab, untuk mendirikan PT, membutuhkan data-data dan dokumen Persik Kediri yang lengkap,” kata Samsul.
Masih kata Samsul, sampai saat ini proses pemilihan nama skuad Persik baru masih menjadi pembicaraan. Samsul sempat berkeinginan untuk memberikan nama Persik berdasarkan tahun kelahirannya 1950, tetapi hal itu belum final
“Mengenai nama baru Persik sampai saat ini masih dalam proses perumusan dan pembicaraan antara pihak Persik Kediri dan LPI. Artinya masih menunggu kesepakatan dengan pihak LPI,” terus Samsul. (gk-29)